Krisis BBM Bali: Pariwisata Terancam Lumpuh

 

Menurut advokat fajar siahaan SH, C.mk. Pada awal Oktober 2026, Provinsi Bali mengalami krisis kelangkaan Bahan Bakar Minyak 

(BBM) yang berdampak luas terhadap mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian. 

Kelangkaan ini terjadi secara masif sejak 8 Oktober 2026 dan mencapai puncaknya pada 12

Oktober 2026 sampai saat ini dengan antrean panjang yang terjadi di hampir seluruh Stasiun 

Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Denpasar, Badung, Jembrana, Klungkung,

Buleleng dan gianyar.


BALI HIDUP DARI PARIWISATA, TAPI BAGAIMANA WISATA BISA BERJALAN JIKA BBM SAJA 

SULIT DIDAPATKAN?

Kehabisan BBM bukan sekadar persoalan kendaraan yang tidak bisa berjalan. Ini 

menyangkut denyut nadi pariwisata Bali, mata pencaharian masyarakat, dan kepercayaan 

wisatawan terhadap destinasi yang selama ini menjadi kebanggaan Indonesia. Bagaimana 

wisatawan bisa menikmati Bali jika transportasi terganggu? Bagaimana sopir, pelaku usaha, 

pekerja pariwisata, hingga UMKM bisa tetap mencari nafkah jika aktivitas mereka terhambat 

karena kelangkaan BBM?

Pariwisata bukan hanya soal keindahan alam dan promosi di media sosial. Pariwisata 

membutuhkan kepastian, kenyamanan, dan infrastruktur yang mendukung. Jangan sampai Bali 

terus dipromosikan sebagai destinasi wisata kelas dunia, tetapi kebutuhan dasar untuk 

menunjang aktivitas masyarakat dan wisatawan justru tidak terjamin. Pemerintah dan pihak 

terkait harus segera mengambil langkah nyata, bukan sekadar memberikan penjelasan setelah 

masalah terjadi. Karena ketika mobilitas terhambat, yang dipertaruhkan bukan hanya perjalanan hari ini, tetapi juga reputasi Bali dan keberlangsungan ekonomi masyarakatnya. Jangan biarkan surga pariwisata ini kehilangan kepercayaan hanya karena persoalan BBM yang seharusnya bisa 

diantisipasi.


I. PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN;

Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak 

dan kewajiban konsumen dan pengusaha SPBU dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya penyaluran BBM sampai 

kepada masyarakat dan mendahulukan kepentingan konsumen dalam hal ini masyarakat;

Dasar Hukum Hak Konsumen;

Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 

Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada 

Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di 

dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran 

rakyat.”yang dapat diketahui sebagai berikut:


II. Alasan Mengapa Konsumen Butuh Perlindungan;

Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen

dalam melengkapi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat 

tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan 

konsumen diatur dalam Pasal 2 (dua) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 

1999, dengan penjelasan sebagai berikut;

Asas Manfaat;

Konsumen maupun pelaku usaha atau produsen berhak memperoleh manfaat yang 

diberikan. Tidak boleh bersifat salah satu dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada salah satu 

pihak yang merasakan manfaat ataupun kerugian;

Asas Keadilan;

Konsumen atau masyarakat dan pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak 

dan kewajiban secara seimbang atau merata;

Asas Keseimbangan;

Sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan 

mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen;Asas Keamanan dan Keselamatan;

Sebuah jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang 

dikonsumsi/dipakainya dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengganggu keselamatan 

jiwa dan harta bendanya.

Asas Kepastian Hukum;

Sebuah pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi 

dan menjalankan peraturan hukum dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hal ini 

dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin 

kepastian hukum.


III. Penjelasan Undang-Undang Perlindungan Konsumen;

Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk 

pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. 

Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 Undang-Undang 

Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 8/1999, yang 

dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi 

diri;

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses 

negatif pemakaian dan/atau jasa;

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut 

hak-haknya sebagai konsumen;

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum 

dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

Hak-hak yang di miliki masyarakat selaku konsumen di atur di dalam Pasal 4 Undang-Undang 

Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu antara 

lain: ● Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang 

dan/atau jasa;

● Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang di 

gunakan;

● Hak untuk mendapatkan advokasi, Perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa 

perlindungan konsumen secara patut, dan;

● Hak untuk di perlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Sedangkan kewajiban pengusaha SPBU selaku pelaku usaha di atur di dalam Pasal 7 Undang-

Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yaitu antara lain:

● Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

● Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang 

dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

● Memperlakukan dan melayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;


IV. Analisis

Setelah mencermati fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas dapat dianalisa konsep 

hukum yang terkait dan relefan, sebagai berikut :

1. Konsep hukum perdata Segala aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara 

orang yang satu dengan orang yang lain dalam hidup. Hukum perdata adalah hukum atau 

aturan yang berpusat pada dua subject hukum atau lebih, dengan menitikberatkan 

masalah pada kepentingan pribadi subject hukum tersebut. Dapat diketahui hubungan 

antara dua orang yang saling mengikatkan diri dimana salah satu mempunyai hak dan 

salah satu mempunyai kewajiban disebut perikatan; sedangakan dari kasus yang terjadi 

ini, adalah bentuk dari Perbuatan Melawan Hukum, dimana ada Konsumen yang merasa 

di rugikan oleh keterlambatan distribusi dan pembiaran terhadap masyarakat yang 

mengantri panjang dalam beberapa minggu kebelakang. Dan masyarakat bisa saja

melakukan Gugatan class action (Gugatan Perwakilan Kelompok).2. Gugatan class action (Gugatan Perwakilan Kelompok) adalah tata cara pengajuan gugatan 

ke pengadilan di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan 

tuntutan untuk dirinya sendiri dan mewakili banyak orang lain yang memiliki kesamaan 

fakta atau dasar hukum. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 

(PERMA) Nomor 1 Tahun 2002.


Kesimpulan;

Berdasarkan hal-hal di atas yang telah kami uraian di atas, maka saya menyimpulkan 

bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur bali, para DPRD Provinsi dan Kabupaten di 

seluruh bali, serta semua elemen perangkat pemerintah sampai ke desa, di bantu oleh Pihak 

kepolisian dan TNI harus mempunyai sikap untuk tidak membiarkan masyarakatnya antri berjam-

berjam. Dengan cara sebagai berikut ;

1. Pastikan kepada pimpinan PT Pertamina Patra Niaga bertugas menjalankan rantai 

kegiatan bisnis hilir (downstream) dari PT Pertamina (Persero) kapan datang pasokan 

bbm sampai ke SPBU?

2. Umumkan kepada masyarakat masing-masing banjar untuk datang ke SPBU dengan 

skema ganjil genap secara bergantian untuk antri.

Dua hal ini yang tidak pernah dilakukan oleh para pemangku jabatan di lingkungan 

pemerintah bali, sehingga berdampak luas terhadap penilaian warga negara asing yang 

sedang berkunjung di bali. Dan tidak menutup kemungkinan bahwa berita ini akan 

menjadi berita internasional dan berdampak pada pariwisata bali ke depannya. Lio Fajar law office

/*BOTTOM NAVIGATION/*